
Dukun yang Bunuh Pasutri Pemalang Ternyata Pernah Dihukum 20 Tahun
Dukun pengganda uang yang membunuh pasutri di Pemalang dengan minuman bercampur racun, Iskandar (63), ternyata pernah dihukum 20 tahun gegara aksi serupa.
Dukun pengganda uang yang membunuh pasutri di Pemalang dengan minuman bercampur racun, Iskandar (63), ternyata pernah dihukum 20 tahun gegara aksi serupa.
Pasangan suami istri (pasutri) MR (37) dan NAT (34) yang ditemukan tewas di atas tumpukan pecahan batu di Pemalang ternyata korban pembunuhan. Ini 5 faktanya.