Dukun yang Bunuh Pasutri Pemalang Ternyata Pernah Dihukum 20 Tahun

Dukun yang Bunuh Pasutri Pemalang Ternyata Pernah Dihukum 20 Tahun

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 21 Agu 2025 09:25 WIB
Iskandar dukun pengganda uang tersangka pembunuh pasutri di Pemalang saat dihadirkan di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (20/8/2025).
Iskandar dukun pengganda uang tersangka pembunuh pasutri di Pemalang saat dihadirkan di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (20/8/2025). Foto: Angling Adhitya/detikJateng
Solo -

Dukun pengganda uang yang membunuh pasutri di Pemalang dengan cara memberikan minuman bercampur racun, Iskandar (63), ternyata pernah dihukum 20 tahun gegara aksi serupa yang dia lakukan sebelumnya.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio di Mapolda Jateng. Dwi mengungkapkan Iskandar pernah beraksi dengan modus serupa pada 2004 silam, yakni seolah bisa menggandakan uang lalu meracun korbannya.

"Status tersangka residivis. Yang bersangkutan melakukan kegiatan yang sama dengan jumlah korban banyak di Tegal tahun 2004. Tersangka dihukum 20 tahun," kata Dwi di Mapolda Jateng, Rabu (20/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, Iskandar pernah dipenjara di Nusakambangan. Dia menjalani hukuman 15 tahun dan bebas pada tahun 2019. Bukannya kapok, dia masih membuka praktik serupa setelah pulang ke desanya.

"Tetangga di sekitar rumahnya sudah tidak respect sama dia. Kata tetangga ternyata dia masih buka praktik," ujar Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, kemarin.

ADVERTISEMENT

Sekitar dua bulan lalu, Iskandar mendengar ada pasangan suami istri berinisial MR (37) dan NAT (34) yang sedang kesulitan uang karena terlilit utang. Dia lalu melancarkan aksinya.

"Masalah penggandaan dia tidak bilang (menjanjikan jadi berapa uang korban). Intinya si korban punya utang Rp 150 juta kemudian curhat ke tersangka. Dijanjikan 'udah ikut saya nanti ritual pasti kamu bisa bayar utang'," jelas Johan.

Namun, janji Iskandar tidak pernah terwujud meski korban sudah mengeluarkan uang Rp. 2,5 juta. Akhirnya Iskandar mengulang kejahatan yang pernah dia lakukan lantaran korban terus menagih.

"Pengakuan tersangka baru pake uang korban Rp 2,5 juta. Tapi sudah begitu lama ritual dan komunikasi, saya kira kemungkinan lebih, sehingga korban mengejar (menagih), sudah keluar uang tapi nggak cair-cair. Mungkin karena residivis maka perbuatan itu diulang lagi," jelas Johan.

Johan menambahkan, Iskandar kembali ditagih oleh korban pada Sabtu (9/8). Saat itulah dia bilang bahwa korban harus menjalani ritual terakhir yaitu meminum cairan yang dia berikan. Syaratnya harus diminum tengah malam dan di tempat sepi. Ternyata cairan itu kopi dicampur apotas.

"Ritual itu korban harus melaksanakan tengah malam di atas jam 00.00. minumannya ternyata sudah diracun," ujar Johan.

Dua korban itu menenggak kopi apotas tersebut di atas pecahan batu di Warungpring Pemalang. Mereka lalu lemas dan tewas. Keesokan harinya, jenazah mereka baru ditemukan.

Iskandar ditangkap polisi pada Sabtu (16/8) lalu. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.




(dil/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads