
Jejak Kesadisan Sejoli Mahasiswa Bunuh Nenek Tarimah-Divonis 12Tahun Penjara
Vivi (19) dan Asrul (19) divonis 12 tahun bui atas aksinya membunuh wanita lansia, Tarimah (56) di Makassar. Putusan itu tak terlepas dari aksi sadis keduanya.
Vivi (19) dan Asrul (19) divonis 12 tahun bui atas aksinya membunuh wanita lansia, Tarimah (56) di Makassar. Putusan itu tak terlepas dari aksi sadis keduanya.
PN Makassar batal menggelar sidang pembacaan tuntutan kasus sejoli mahasiswa bernama Vivi (19) dan Asrul (19) membunuh nenek Tarimah (66), hari ini.