Pengadilan Negeri (PN) Makassar batal menggelar sidang pembacaan tuntutan kasus sejoli mahasiswa bernama Vivi (19) dan Asrul (19) membunuh nenek Tarimah (66), hari ini. Sidang tersebut ditunda akibat jaksa belum siap.
Sidang tuntutan sedianya digelar di Ruang Ali Said, PN Makassar, Senin (13/1/2025). Majelis hakim awalnya menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum terkait kesiapan tuntutannya.
"Untuk saat ini belum siap," jawab Jaksa Wahyuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang ditunda sampai minggu depan (20/1)," ujar Hakim Djainuddin.
Untuk diketahui, pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Toddopuli 18, Kecamatan Manggala, Selasa (4/6/2024) dini hari. Pelaku melancarkan aksinya dengan membekap wajah korban yang sedang tidur menggunakan bantal.
Atas perbuatannya, Vivi dan Asrul pada dakwaan Kesatu Primair dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan Subsidair, Jaksa mengenakan kedua terdakwa Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara pada dakwaan Kedua Jaksa, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan.
(hmw/sar)