
Senyum Mustika Divonis Ringan Kasus Bunuh Bayinya di Jombang
Mustika Ayu divonis 5 tahun penjara atas pembunuhan bayinya. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, dengan pertimbangan keadaan meringankan.
Mustika Ayu divonis 5 tahun penjara atas pembunuhan bayinya. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, dengan pertimbangan keadaan meringankan.
Mustika Ayu diadili karena membunuh bayi hasil hubungan gelap dengan mantan pacarnya. Ia kini dituntut 12 tahun penjara.