
Pemkab Tabanan Bebaskan Denda PBB-P2
Pemkab Tabanan menetapkan pembebasan denda PBB-P2 hingga Desember 2025. Kebijakan ini mendukung pemulihan ekonomi dan meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.
Pemkab Tabanan menetapkan pembebasan denda PBB-P2 hingga Desember 2025. Kebijakan ini mendukung pemulihan ekonomi dan meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.
Wilayah Jawa Timur bakal ada pemutihan pajak administrasi kendaraan bermotor 2 kali sepanjang 2025, berbagai provinsi juga ikut tidak ingin ketinggalan.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebagai hadiah Lebaran. Kebijakan berlaku 20 Maret - 6 Juni 2025.
Program bea balik nama kendaraan bekas gratis di Jawa Barat masih berlaku. Awas kelewat, program ini berakhir 23 Desember 2024.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggratiskan bea balik nama kendaraan bekas. Simak persyaratannya.