
COVID Melonjak, Satgas Minta Hajatan hingga Wisata Religi Dibatasi
Satgas COVID-19 merekomendasikan 6 poin untuk mengendalikan pandemi. Salah satunya yakni pembatasan kegiatan mulai dari aktivitas hajatan sampai wisata religi.
Satgas COVID-19 merekomendasikan 6 poin untuk mengendalikan pandemi. Salah satunya yakni pembatasan kegiatan mulai dari aktivitas hajatan sampai wisata religi.
Pemerintah menerapkan pembatasan kegiatan di beberapa wilayah di Jawa dan Bali. Kini DI Yogyakarta bertambah jadi 5 wilayah, alias seluruh wilayah.
Memerangi COVID-19, pemerintah melakukan pembatasan mikro untuk sebagian Jawa dan Bali. Ini poin-poin penting yang perlu Anda ketahui soal pembatasan ini.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartanto mengumumkan pembatasan kebijakan baru yang akan berlaku di beberapa wilayah.
Pemerintah memutuskan membatasi kegiatan masyarakat mulai 11-Januari 2021. Pembatasan kegiatan masyarakat ini akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.
"Pemerintah membuat kriteria pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai UU yang dilengkapi PP 21/2020 di mana mekanisme pembatasan tersebut," kata Airlangga.
Pemerintah melakukan pembatasan kegiatan di beberapa wilayah di RI mulai 11-25 Januari 2021. Selamat pembatasan, operasi yustisi prokes akan ditingkatkan.