
Panglima TNI soal Kasus Paspampres-Kowad: Kalau Beberapa Kali Bukan Perkosaan
Andika menerangkan polisi militer akan mengenakan Pasal 281 KUHP tak hanya kepada mayor Paspampres tersebut, tapi juga kepada letda Kowad Kostrad.
Andika menerangkan polisi militer akan mengenakan Pasal 281 KUHP tak hanya kepada mayor Paspampres tersebut, tapi juga kepada letda Kowad Kostrad.
Jenderal Andika Perkasa menegaskan tidak ada unsur pemerkosaan dalam kasus Mayor Paspampres dan prajurit muda wanita Kostrad. Keduanya diduga suka sama suka.
Perwira Paspampres pelaku pemerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad terncam hukuman pemecatan. Selain itu juga terancam hukuman pidana.
Perwira Paspampres berpangkat mayor pemerkosa prajurit Kostrad terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Oknum perwira Paspampres yang memperkosa prajurit Kostrad ramai diperbincangkan. Anggota Paspampres yang diduga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka.