Perwira Paspampres berpangkat mayor, pelaku pemerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad telah ditetapkan sebagai tersangka. TNI kemudian mengungkap ancaman hukuman pidana yang menanti pelaku.
Dilansir detikNews, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kisdiyanto mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihaknya juga memastikan pelaku diberi hukuman pemecatan dari TNI.
"Sudah pasti semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," kata Kisdiyanto kepada detikcom, seperti dikutip pada Minggu (4/12/2022). Kisdiyanto mengkonfirmasi perihal penerapan Pasal 285 KUHP di kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini bunyi Pasal 285 KUHP:
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Kisdiyanto juga mengatakan proses hukum di Polisi Militer masih berjalan dengan melakukan pemeriksaan terkait kasus ini. Dia menegaskan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah memberi arahan untuk menjatuhkan sanksi pecat ke pelaku, selain pidana.
"Masih dalam proses pemeriksaan. Sesuai arahan Bapak Panglima, pelaku akan dikenai hukuman pidana dan dipecat dari TNI," tegas Kisdiyanto.
Untuk diketahui, Jenderal Andika Perkasa memerintahkan pelaku untuk ditindak tegas. Andika meminta anggota Paspampres itu dipecat.
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12).
"Sudah, sudah proses hukum, langsung," kata Andika.
(asm/sar)