
Panglima TNI soal Kasus Paspampres-Kowad Kostrad: Konsekuensi Hukum Pecat
Andika juga bicara soal sanksi bagi keduanya. Andika menuturkan perilaku keduanya memiliki konsekuensi dipecat dari kedinasan.
Andika juga bicara soal sanksi bagi keduanya. Andika menuturkan perilaku keduanya memiliki konsekuensi dipecat dari kedinasan.
Andika menerangkan polisi militer akan mengenakan Pasal 281 KUHP tak hanya kepada mayor Paspampres tersebut, tapi juga kepada letda Kowad Kostrad.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan Kowad dari Kostrad bukan diperkosa, tapi karena suka sama suka.
Jenderal Andika Perkasa menegaskan tidak ada unsur pemerkosaan dalam kasus Mayor Paspampres dan prajurit muda wanita Kostrad. Keduanya diduga suka sama suka.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut Mayor Paspampres tak memperkosa perwira pertama Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad. Perwira Kowad itu juga ditahan.
Soal perkembangan kasus terbaru, Dudung menuturkan akan mengecek kembali progres kasus ini.
Puspomad menetapkan mayor dari Paspampres sebagai tersangka pemerkosa perwira perempuan dari Kostrad. Mayor Paspampres itu akan menghadapi pengadilan militer.
Perwira Paspampres yang memperkosa perwira muda wanita dari Kostrad ditahan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat. Dia sudah menjadi tersangka.
"Di Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, Guntur," kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo.
Perwira Paspampres berpangkat mayor menjadi tersangka pemerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad. Dia dijerat dengan pasal pemerkosaan.