
Distribusi 800 Batang Rokok Ilegal Terbongkar
Ditjen Bea Cukai bersama Puspom TNI dan Pomal Lantamal Surabaya membongkar kasus rokok ilegal.
Ditjen Bea Cukai bersama Puspom TNI dan Pomal Lantamal Surabaya membongkar kasus rokok ilegal.
Kemenkeu menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau rata-rata 10% di 2024, termasuk rokok elektrik. Kebijakan ini bertujuan mendukung kesehatan masyarakat.
Bapenda Sumsel menyebut tak tercapainya pajak rokok ini karena kita hanya menerima pembagian dari pemerintah pusat.
Realisasi pajak daerah di Sumsel baru mencapai 98,44% hingga pertengahan Desember 2024. Dari 5 pajak, 3 di antaranya sudah melebihi target, 2 belum capai target
Kantor Bea Cukai Jabar musnahkan 4,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp 5,8 miliar. Penindakan ini untuk melindungi masyarakat dan keuangan negara.
INDEF memperkirakan dampak negatif dari rencana kemasan rokok polos, termasuk hilangnya potensi ekonomi Rp 306 triliun dan dampak pada 2,3 juta pekerja.
PP Nomor 28/2024 dan RPMK tentang produk tembakau dinilai mengancam ekonomi, berpotensi hilangkan Rp 308 triliun dan pendapatan pajak Rp 160,6 triliun.
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024.
Selain kena cukai, rokoknya juga ada pajaknya. Berikut ini penjelasan soal keduanya.
Mendag menyebut pemerintah akan menaikkan pajak rokok elektrik. Adanya rokok elektrik ini dianggap merugikan petani tembakau hingga pengusaha rokok.