
Fenomena Motor Tanpa Pelat Nomor Belakang, Ini Ancaman Sanksinya
Fenomena sepeda motor tanpa pelat nomor belakang sedang marak di Jakarta. Cukup mudah melihat pelanggaran ini di jalan, padahal ada ancaman sanksinya, lho!
Fenomena sepeda motor tanpa pelat nomor belakang sedang marak di Jakarta. Cukup mudah melihat pelanggaran ini di jalan, padahal ada ancaman sanksinya, lho!
Seorang pelajar di Pasuruan dihukum menyanyikan Indonesia Raya oleh polisi karena berkendara tanpa pelat nomor. Dan pelajar itu menyanyi sambil cengengesan.
Polisi akan menindak pemotor yang tidak memasang pelat nomor sesuai aturan. Denda maksimal Rp 500.000 bagi pelanggar.
Polisi akan menindak pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan pelat nomor sesuai aturannya.
Polisi akan menindak kendaraan bermotor tanpa pelat nomor belakang. Pelanggaran ini dapat berujung tilang sesuai UU Lalu Lintas. Segini dendanya!
Satlantas Polres Manggarai Barat menyita 152 kendaraan tanpa pelat dalam operasi rutin. Pelanggar terancam denda dan penjara sesuai UU LLAJ.