
Yangto Eks Napi Kasus Pencabulan Berpeluang Lolos ke DPRD Pandeglang Lagi
Pemilu legislatif tahun 2024 di Pandeglang sudah terlaksana. Dalam pemilu itu, ada mantan narapidana berpotensi lolos menuju kursi DPRD Pandeglang.
Pemilu legislatif tahun 2024 di Pandeglang sudah terlaksana. Dalam pemilu itu, ada mantan narapidana berpotensi lolos menuju kursi DPRD Pandeglang.
KPU Provinsi Bangka Belitung menetapkan 542 daftar calon tetap (DCT) caleg DPRD Provinsi Babel di pemilu 2024. Ada 12 mantan napi yang akan berebut kursi.
Di antara ribuan (DPR dan DPD sejumlah 9.919) calon anggota legislatif (caleg), rakyat "dipaksa" untuk cermat dalam menentukan pilihan pada 24 Februari 2024.
MA membatalkan Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 soal mantan napi yang nyaleg. Lalu apa kata KPU?
Sebanyak 6 orang mantan narapidana di Belitung Timur diketahui mendaftar bacaleg. Namun, hingga hari ini, keenamnya belum melengkapi sejumlah persyaratan.
Pegiat Pemilu Wahidah Suaib beberkan kesalahan Bawaslu yang loloskan mantan napi korupsi menjadi caleg. Setidaknya ada empat kesalahan yang dilakukan Bawaslu.
Bawaslu menyatakan hingga 26 Juli terdapat 199 mantan narapidana kasus korupsi yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Meski ada Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi anggota legislatif, partai politik seolah tak mempedulikannya, kecuali PSI.
Sejumlah partai politik nekad mengajukan mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif. Berikut ini diantaranya.
Jelang akhir pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg), ada 7 mantan napi ikut kontestasi politik di Ponorogo. Siapa saja mereka?