Mantan narapidana (napi) dari kasus perjudian hingga korupsi mendaftarkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di KPU Kabupaten Belitung Timur. Total ada enam mantan napi yang akan meramaikan pesta demokrasi di Belitung Timur jika nantinya memenuhi syarat.
"Benar (ada mantan napi daftar bacaleg). Ada enam bacaleg dari empat partai yang berbeda," jelas Ketua KPU Kabupaten Belitung Timur, Rizal saat dihubungi detikSumbagsel, Selasa (6/6/2023).
Keenam mantan napi tersebut yakni Saparudin (dipenjara 1,3 tahun terkait kasus korupsi) dan Fakhrul Rizal (dipenjara 1,1 tahun terkait kasus korupsi) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kemudian dari Partai Gerindra ada Mirhammudin yang merupakan mantan napi kasus korupsi dan dipenjara 1 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari Partai Nasdem ada satu orang atas nama Deddy Apriyadi (kasus judi dipenjara 2 bulan). Terakhir dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ada dua orang bacaleh, yakni Ferizal, S.IP (dipenjara 1 tahun terkait kasus korupsi) dan Iwan Rahmawan (dipenjara 5 tahun terkait kasus narkoba).
Lanjut Rizal, saat ini mereka baru berstatus bakal calon legislatif. Sesuai dengan regulasi yang ada di Peraturan KPU maupun Keputusan MK, para mantan narapidana tipikor dan lainnya itu diperbolehkan mendaftar di legislatif dengan syarat-syarat tertentu.
"Kita sebagai KPU wajib melayani mereka, sepanjang mereka menyampaikan syarat-sayarat yang diamanatkan undang-undang dan peraturan KPU," kata Rizal.
Namun dari keenam mantan narapidana yang mendaftarkan diri di KPU, hingga kini belum ada satu pun yang melengkapi persyaratan yang diminta. Sampai Senin (5/6) pukul 11.30 WIB, KPU Belitung Timur baru menyelesaikan progres pemeriksaan sebesar 63 persen.
"Bacaleg tersebut belum melengkapi data yang diminta KPU terkait syarat-syarat bakal calon napi korupsi dan sebagainya. Sudah ada dilakukan pertemuan oleh KPU Beltim di kantor KPU dengan partai politik agar mereka segera menyampaikan dokumen tersebut lewat aplikasi pada masa perbaikan nanti," tegasnya.
Kebanyakan dari mereka belum melengkapi berkas seperti salinan putusan pengadilan dan mengunggah (upload) pernyataan di media massa atau media sosial bahwa mereka itu adalah mantan narapidana. Mereka juga wajib melampirkan surat keterangan bebas dari lembaga kemasyarakatan. Sementara itu, untuk proses perbaikan persyaratan akan dilaksanakan sesuai tahapan yakni 26 Juni-9 Juli 2023.
(des/des)