detikSumutKamis, 12 Des 2024 20:20 WIB Gadis Penabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara Marisa Putri divonis 8 tahun penjara setelah menabrak IRT hingga tewas dalam keadaan mabuk. Hakim juga mencabut SIM Marisa selama 2 tahun.