Polisi menangkap YM (20), pengendara motor tanpa helm yang melakukan aksi jumping (mengangkat stang motor) hingga nyaris menabrak polisi di perempatan atau lampu merah Pesanggaran, Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar. Pelaku ditangkap tak lama setelah insiden itu viral di media sosial (medsos).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 13.40 Wita saat petugas sedang mengatur lalu lintas. Terlihat, YM mengendarai motor Suzuki Nex DK 3138 EQ seorang diri. Namun, di sebelahnya ada rekannya yang lain berboncengan. YM yang sebelumnya berhenti, sambil tertawa tiba-tiba melaju kencang menerobos lampu merah. Dengan gaya menantang, YM seolah-olah hendak menabrak polisi di tengah-tengah perempatan. Polisi itu lantas menghindar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengendara sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasatlantas Polresta Denpasar, Kompol Yusuf Dwi Admodjo.
Menurut Yusuf, YM saat itu dalam kondisi mabuk dan tidak mengenakan helm melintas dari arah Pelabuhan Benoa. Ia baru saja menenggak arak bersama dua rekannya sembari menunggu kapal yang membawa keluarganya bersandar dari Kalimantan.
Setelah itu, YM kemudian melaju menuju tempat kos keponakannya di Pulau Moyo. Namun, saat tiba di lampu merah Pesanggaran, ia nekat melakukan aksi jumping di tengah jalan. Pelaku kehilangan kendali dan sempat mengarahkan tendangan ke petugas polisi yang sedang bertugas melakukan pengaturan lalu lintas.
Petugas yang melihat aksi tersebut langsung sigap mengamankan YM beserta kendaraannya. Polisi menyebut tindakan pelaku sangat membahayakan keselamatan petugas maupun pengguna jalan lain yang tengah melintas pada jam sibuk tersebut.
Selain kondisi mabuk, pelaku juga melanggar aturan berkendara dengan tidak menggunakan helm serta melakukan atraksi berbahaya di jalan raya. Satlantas Polresta Denpasar menghimbau para pengendara untuk selalu mengutamakan keselamatan dan tidak berkendara dalam pengaruh alkohol, demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang aman dan kondusif.
Selain menahan YM, polisi juga menyita surat tanda nomor kendaraan (STNK) berikut motor YM. Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan motif pelaku serta potensi pelanggaran lain yang dilakukan dalam insiden tersebut.
"Pengendara masih dalam tahap pemeriksaan, jika memenuhi unsurnya maka akan dikenakan Pasal 311 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur ancaman pidana bagi pengemudi yang sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan membahayakan nyawa/barang, dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta," ujar Satlantas Polresta Denpasar di akun Instagramnya.
(hsa/nor)










































