
Kuat Ma'ruf Banding Usai Divonis 15 Tahun Bui di Kasus Pembunuhan Yosua
Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Majelis hakim menilai sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf memiliki waktu untuk mencegah pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Hakim juga menilai Kuat berbelit-belit dalam memberikan kesaksian selama proses persidangan. Kuat pun tidak mengakui perbuatannya.
Hakim menyatakan sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf terbukti bersalah dI kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.