
KPK Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Shelter Tsunami NTB Penjara 6 dan 7,5 Tahun
Jaksa penuntut KPK menuntut dua terdakwa korupsi pembangunan gedung shelter tsunami NTB dengan pidana penjara 6 tahun dan 7,5 tahun.
Jaksa penuntut KPK menuntut dua terdakwa korupsi pembangunan gedung shelter tsunami NTB dengan pidana penjara 6 tahun dan 7,5 tahun.
Aprialely Nirmala bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU KPK dalam sidang perkara dugaan korupsi shelter tsunami di Lombok Utara, NTB.
Dua terdakwa perkara korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) shelter tsunami di Lombok Utara, NTB, didakwa 20 tahun penjara.