
Diputus Penjara 10 Tahun, Eks Ketua LPD Sangeh Dijebloskan ke Lapas Kerobokan!
Eks Ketua LPD Sangeh I Nyoman Agus Aryadi akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas II A Kerobokan. Ia diputus menjalani pidana penjara 10 tahun.
Eks Ketua LPD Sangeh I Nyoman Agus Aryadi akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas II A Kerobokan. Ia diputus menjalani pidana penjara 10 tahun.
I Nyoman Agus Aryadi divonis delapan tahun penjara terkait kasus korupsi Rp 57,2 miliar di LPD Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
Mantan Ketua LPD Desa Adat Sangeh, Badung, Bali I Nyoman Agus Aryadi disebut-sebut memakai uang korupsi untuk bermain saham dan trading.
Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) akan segera memasuki tahap persidangan.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan AA, tersangka kasus korupsi LPD Sangeh di Kecamatan Abiansemal, Badung
Kejati Bali menetapkan salah satu pengurus LPD Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung berinisial AA sebagai tersangka.