
Hukuman Disunat Bikin Novanto Bisa Bebas Lebih Cepat
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Bagaimana perjalanan kasus Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP ini?
MA mengabulkan PK yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Hukuman yang awalnya 15 tahun penjara dikurangi jadi 12,5 tahun.
PK yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus pengadaan e-KTP dikabulkan MA. Vonis yang awalnya 15 tahun penjara berkurang menjadi 12,5 tahun.
Mahkamah Agung mengabulkan PK Setya Novanto, mengurangi hukuman dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Novanto juga dihukum denda dan pencabutan hak jabatan publik.
Hukuman terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, dikurangi setelah permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
KPK akan berkoordinasi dengan Kemenkum untuk melakukan perlawanan upaya pengajuan penangguhan penahanan buron tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.
KPK mengatakan dokumen tambahan yang diminta Singapura untuk ekstradisi tersangka kasus e-KTP Paulus Tannos sebelum 30 April.
KPK telah memeriksa Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP hari ini.