
Kejari Jombang Usut Korupsi Kredit Bibit Porang Rp 1,5 M
Kejari Jombang sedang mengusut korupsi kredit dana bergulir Rp 1,5 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membeli bibit porang tahun 2021.
Kejari Jombang sedang mengusut korupsi kredit dana bergulir Rp 1,5 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membeli bibit porang tahun 2021.
Dua tersangka korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Jombang akhirnya ditahan. Perbuatan kedua tersangka merugikan negara Rp 491 juta.
Kejari Jombang memaerkan uang Rp 2,9 miliar. Uang ini merupakan hasil lelang aset koruptor program kredit usaha pembibitan-peternakan sapi, Masykur Affandi.
Aset milik terpidana korupsi program kredit usaha pembibitan-peternakan sapi di Jombang Masykur Affandi dilelang untuk mengembalikan kerugian negara Rp 44,5 M.
Terpidana korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi (KUPS) senilai Rp 49,5 M, Masykur Affandi menyerahkan diri. Ia langsung dijebloskan ke Lapas.
Kasus korupsi KUPS senilai Rp 49,5 miliar ternyata bergulir sejak 2015 silam. Terpidana Masykur Affandi sempat menempuh upaya hukum banding dan kasasi.
Kejari Jombang memburu Masykur Affandi, terpidana korupsi kredit usaha pembibitan/peternakan sapi (KUPS) senilai Rp 49,5 miliar. Namun hasilnya masih nihil.
Kejari Jombang menyita Rp 1,4 M dari terpidana korupsi, Masykur Affandi. Masykur dihukum mengembalikan kerugian negara Rp 44 M.
Ketua KONI Jombang 2017-2020 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Ia dinyatakan bersalah korupsi dana hibah yang merugikan negara Rp 275 juta.
Kejari Jombang menambah satu tersangka baru kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019. Apa peran tersangka baru ini?