
ASN Sekarang Bisa Kerja dari Mana Saja, Ini Aturan Barunya
Kementerian PANRB terbitkan PermenPANRB No. 4/2025 tentang fleksibilitas kerja ASN. Aturan ini mendukung pola kerja dinamis.
Kementerian PANRB terbitkan PermenPANRB No. 4/2025 tentang fleksibilitas kerja ASN. Aturan ini mendukung pola kerja dinamis.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menerapkan aturan ASN kerja 3 hari di kantor dan 2 hari WFA. Kebijakan ini untuk efisiensi anggaran dan fleksibilitas.
Pemerintah akan terapkan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN mulai 24 Maret 2025 untuk mengurangi kemacetan menjelang libur Lebaran dan Hari Raya Nyepi.