
Cuti Bersama ASN Tahun 2025 Ditetapkan 10 Hari, Ini Daftarnya
Pemerintah menetapkan 10 hari cuti bersama ASN 2025 melalui Keppres yang diteken Presiden Prabowo. Cuti ini tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai.
Pemerintah menetapkan 10 hari cuti bersama ASN 2025 melalui Keppres yang diteken Presiden Prabowo. Cuti ini tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).