Pemerintah menetapkan cuti bersama ASN tahun 2025 sebanyak 10 hari. Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Dilansir detikNews, Keppres itu diteken Prabowo pada 16 Januari 2025. Dalam keppres tersebut dijelaskan bahwa cuti bersama itu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
Selain itu, Diktum Ketiga menjelaskan pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberi hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Daftar Cuti Bersama ASN Tahun 2025
- Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Jumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
- Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
- Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus
(aku/apl)