
Tersangka Korupsi di Sabang Kembalikan Kerugian Negara Rp 300 Juta
Seorang tersangka korupsi pengadaan lahan untuk pengembanganTPA di Sabang mengembalikan kerugian negara Rp 300 juta. Uang itu diserahkan ke Kejari Sabang.
Seorang tersangka korupsi pengadaan lahan untuk pengembanganTPA di Sabang mengembalikan kerugian negara Rp 300 juta. Uang itu diserahkan ke Kejari Sabang.
Penyidik Kejari menggeledah kantor DLHK Sabang untuk mencari barang bukti tambahan terkait dugaan korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
2 tersangka korupsi taman wisata di Sabang segera disidang. Kejari Sabang dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas keduanya ke PN Tipikor Banda Aceh.
Kejari Sabang mengendus adanya dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk. Proyek tersebut menelan anggaran Rp 4,8 miliar