Tersangka Korupsi di Sabang Kembalikan Kerugian Negara Rp 300 Juta

Aceh

Tersangka Korupsi di Sabang Kembalikan Kerugian Negara Rp 300 Juta

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 20 Des 2022 23:27 WIB
Uang Rp 300 juta hasil dari korupsi pembebasan lahan TPA dikembalikan ke Kejari Sabang
Foto: Uang Rp 300 juta hasil dari korupsi pembebasan lahan TPA dikembalikan ke Kejari Sabang (Istimewa)
Sabang -

Seorang tersangka korupsi pengadaan lahan untuk pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya mengembalikan kerugian negara Rp 300 juta. Uang itu diserahkan tersangka FS ke Kejari Sabang, Aceh.

"Penyidik Kejari Sabang telah menerima proses pengembalian uang sebesar Rp 300 juta untuk selanjutnya uang tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud dan sementara menunggu persidangan akan dititipkan di rekening RPL Kejari Sabang," kata Kajari Sabang Choirun Parapat kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).

Uang yang dikembalikan tersebut diterima penyidik Kejari Sabang dipimpin Kasi Pidsus Fri Wisdom S. Sumbayak. Menurut Choirun, tim penyidik akan berupa semaksimal mungkin untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam perkara ini yang secara keseluruhan sebesar Rp. 1,5 miliar sebagaimana perhitungan dari ahli sebelumnya," jelasnya.

Pihak Kejari Sabang mengapresiasi iktikad baik tersangka yang mau mengembalikan kerugian negara. Choirun berharap seluruh kerugian negara tersebut dapat dikembalikan.

ADVERTISEMENT

"Sehingga salah satu tujuan pemberantasan korupsi yaitu Pemulihan keuangan negara dapat tercapai," jelasnya.

Sebelumnya, Penyidik Kejari Sabang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya. Salah satu tersangka eks Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Sabang, AF.

"Kita telah menetapkan dua orang tersangka yaitu AF yang merupakan Kadis LHK Kota Sabang tahun 2022 dan FS yang merupakan Sekretaris DPRK Kota Sabang. FS sebagai pemilik lahan," kata Kajari Sabang Choirun Parapat kepada wartawan, Selasa (6/12).

Choirun mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus itu setelah penyidik Kejari Sabang melakukan ekspose internal. Kedua tersangka diduga melakukan penggelumbungan harga tanah untuk TPA tersebut.

"Kedua tersangka secara bersama-sama telah melakukan perbuatan mark-up harga pembelian tanah pengadaan lahan TPA tersebut, sehingga telah merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 1,5 miliar sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli," jelasnya.




(agse/afb)


Hide Ads