Selidiki Korupsi Pembebasan Lahan TPA, Jaksa Geledah Kantor DLHK Sabang

Aceh

Selidiki Korupsi Pembebasan Lahan TPA, Jaksa Geledah Kantor DLHK Sabang

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 25 Agu 2022 14:46 WIB
Jaksa geledah Kantor DLHK Sabang.
Jaksa geledah Kantor DLHK Sabang. (Foto: Istimewa)
Sabang - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan terkait dugaan korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

"Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mendapatkan dokumen-dokumen tambahan yang dibutuhkan tim penyidik karena dokumen-dokumen tersebut sangat diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan menetapkan calon tersangka," kata Kajari Sabang Choirun Parapat dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Penggeledahan Kantor DLHK dilakukan Rabu (24/8) kemarin dan berlangsung selama empat jam. Penyidik Kejari Sabang membawa sejumlah dokumen yang diperoleh dari penggeledahan ke Kantor Kejari Sabang untuk diteliti.

Choiron menjelaskan, penggeledahan dilakukan setelah pihaknya mendapat persetujuan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 12/Pen.Pid/2022/PN Sab tanggal 28 Juli 2022. Pada penggeledahan yang dipimpinnya itu ditemukan dokumen yang dibutuhkan penyidik.

Dokumen itu disebut untuk memperkuat bukti tindak pidana korupsi pada kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya Kota Sabang tahun anggaran 2020. Anggaran untuk pembebasan lahan itu yakni Rp. 4,8 miliar.

"Saat ini tim penyidik sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari tim auditor Inspektorat Kota Sabang dan setelah hasil perhitungan kerugian negara diterima penyidik maka selanjutnya akan ditetapkan tersangka perkara dimaksud," ujar Choirun.

Sebelumnya, Kejari Sabang mengungkapkan adanya indikasi korupsi pada pengadaan lahan untuk pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya. Kejaksaan menduga terjadi penggelembungan harga (mark up) dalam kegiatan tersebut.

Choirun, mengatakan, pengadaan lahan TPA itu bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) tahun 2020 dengan pagu anggaran Rp 4,8 miliar. Dari dana itu, Rp 3,3 miliar dipakai untuk pembebasan lahan 19.851 m2 dan sisanya digunakan untuk operasional.

"Pelaksanaan kegiatan pengadaan lahan yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang terindikasi terjadi penggelembungan harga," kata Choirun dalam keterangan tertulis, Kamis (17/3).

Choirun mengatakan, penyidik Kejari Sabang menemukan adanya dugaan korupsi dalam proses tersebut mulai dari tahap perencanaan hingga pembayaran. Kegiatan pembebasan lahan itu diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara.

Dalam penyelidikan kasus itu, kata Choirun, penyidik telah memeriksa 13 saksi serta menganalisa sejumlah dokumen. Menurut Choirun, kasus itu kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan hasil ekspose tim jaksa penyelidik sepakat perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menentukan para pihak yang harus bertanggung jawab," jelas Choirun.


(agse/dpw)


Hide Ads