
Divonis 1 Tahun 2 Bulan Bui, Mbah Minto: Mohon Keringanan, Pak...
Mbah Minto (75) divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh PN Demak, Jawa Tengah. Di persidangan, Mbah Minto sempat meminta keringanan hukuman kepada hakim.
Mbah Minto (75) divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh PN Demak, Jawa Tengah. Di persidangan, Mbah Minto sempat meminta keringanan hukuman kepada hakim.
Mbah Minto (75) divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh PN Demak. Hakim menyatakan Mbah Minto terbukti melakukan tindak pidana yang mengakibatkan luka berat.
Mbah Minto dijadwalkan jalani sidang putusan setelah dituntut 2 tahun penjara terkait kasus membacok pencuri, hari ini. Warga datangi PN Demak beri dukungan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pleidoi Kasmito atau Mbah Minto (75) tentang unsur membela diri. JPU berpendapat Mbah Minto layak dituntut 2 tahun bui.
Warga mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Demak, Jateng, untuk memberi dukungan Mbah Minto (74) yang menjalani sidang pleidoi atas tuntutan dua tahun penjara.
Mbah Minto (75) ajukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan dua tahun penjara gegara melawan pencuri ikan di Demak. Berikut ini pernyataan pengacara Mbah Minto.
Mbah Minto dituntut 2 tahun bui karena membacok pencuri di kolam tempatnya bekerja di Demak, Jateng. Jaksa yakin dengan tuntutannya, pakar hukum memprihatinkan.
Mbah Minto dituntut dua tahun bui karena melawan pencuri ikan di kolam yang dia jaga di Demak, Jateng. Pengacara pria yang dibacok Mbah Minto angkat bicara.
Pemilik kolam, Suhadak (53), berharap Mbah Minto diberi keringanan hukuman karena hanya melakukan tugasnya sebagai penjaga kolam.
"Membela diri itu kan tidak hanya yang mengancam nyawa, tapi bisa juga hartanya," ujar pakar UNS soal tuntutan 2 tahun bui untuk Mbah Minto.