Polisi menetapkan Lerisa alias Ica sebagai tersangka pembunuhan bayi yang baru dilahirkannya. Ica ditahan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Bayi lelaki yang ditemukan dalam kardus di Ngemplak Sleman pagi tadi juga disertai surat permohonan maaf. Si penulis janji akan mengambil anaknya tahun depan.
Masyarakat Bukittinggi digegerkan penemuan jasad bayi dalam kondisi yang mengenaskan. Bagian tubuh dan kepala bayi terpisah. Polisi selidiki dugaan mutilasi.