Bayi perempuan yang sempat dibuang di dalam paper bag di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar diserahkan kepada orang tua kandungnya yang merupakan sejoli berusia 16 tahun. Penyerahan bayi itu dilakukan oleh pihak rumah sakit, Polsek Udanawu, Unit PPA Kabupaten Blitar di RSUD Srengat, Blitar.
"Untuk bayi yang kemarin kami temukan saat ini sudah bersama dengan orang tua kandungnya. Kemarin diserahkan kepada keluarga orang tua bayi, dengan didampingi dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Blitar, penyidik PPA Satreskrim Polres Blitar Kota, Polsek Udanawu, Puskesmas Udanawu di RSUD Srengat," kata Kapolsek Udanawu, AKP Achman Rochan saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (11/12/2025).
Rochan menyebut, sejoli 16 tahun yang merupakan orang tua kandung bayi tersebut dihadirkan dalam penyerahan tersebut. Adapun sejoli tersebut yakni MAZ (16) dan VM (16). Keduanya tampak tenang dan menerima bayi tersebut dengan didampingi keluarganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait proses hukum, Rochan menegaskan kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota. Itu karena kasus pembuangan bayi tersebut melibatkan pasangan anak di bawah umur. Sehingga terkait tindak lanjut penyelidikan dan proses hukum akan ditangani oleh Unit PPA.
"Terkait proses hukumnya sudah kami limpahkan dan ditangani unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota," terangnya.
Terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota Aiptu Diar Swastika Santi membenarkan penyerahan bayi yang sempat dibuang itu kepada orang tua kandungnya. Sementara proses hukum tetap berlanjut, meskipun sejoli 16 tahun tersebut tidak ditahan.
"Tidak ditahan (sejoli) tapi tetap berjalan proses hukumnya. Untuk bayinya sudah diserahkan ke orang tua kandungnya," tandasnya singkat saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (11/12/20250).
Sebelumnya, polisi mengamankan pasangan diduga pembuang bayi perempuan dalam paper bag di Dusun Sukorejo, Desa Ringinanom, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar pada Minggu (30/11). Pasangan kekasih itu diketahui masih berusia 16 tahun.
"Benar, kami telah mengamankan terduga pasangan yang membuang bayi di Desa Ringinanom, Udanawu pada Minggu (30/11). Kami amankan yang bersangkutan berdasarkan keterangan laporan dari perangkat desa setempat," kata Kapolsek Udanawu, AKP Achmad Rochan saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (5/12/2025).
(auh/hil)











































