
Polri: Berkas Pemecatan Teddy Minahasa Masih Diproses
Polri masih memproses berkas administrasi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.
Polri masih memproses berkas administrasi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.
Ahli menilai jika bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp Irjen Teddy Minahasa tidak sesuai dengan UU ITE maka surat dakwaan tersebut bisa batal demi hukum.
Teddy Minahasa membantah dirinya memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas. Dia berdalih pesannya itu tertulis Trawas.