Teddy Minahasa Bantah Perintah AKBP Dody Tukar Sabu: Trawas, Bukan Tawas

Nasional

Teddy Minahasa Bantah Perintah AKBP Dody Tukar Sabu: Trawas, Bukan Tawas

Tim detikNews - detikSumut
Rabu, 01 Mar 2023 21:31 WIB
Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa langsung melawan dakwaan jaksa soal menjual sabu hasil barang sitaan. Pihak Teddy Minahasa mengklaim kliennya dijebak.
Foto: A.Prasetia/detikcom
Medan -

Irjen Teddy Minahasa membantah dirinya telah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas. Teddy mengatakan yang dia maksud adalah 'Trawas' yang merupakan nama kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur.

"Jelas-jelas di situ tidak ada kata perintah," kata Teddy dilansir dari detikNews, Rabu (1/3/2023).

"Di situ yang tertulis adalah Trawas dengan huruf T besar. Itu artinya nama sebuah tempat, yaitu salah satu kecamatan di Mojokerto, bukan tawas. Yang kami garis bawahi adalah di mana letak kata perintahnya?," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang, hakim ketua Jon Sarman mempertanyakan maksud mantan Kapolda Sumbar itu memberi narasi mengganti barang bukti kepada bawahannya, Dody yang merupakan mantan Kapolres Bukit Tinggi. Teddy berdalih jika hal itu merupakan peringatan agar Dody tidak melakukan hal sesuai narasi yang dikirimkannya.

"Itu sudah saya jawab, Yang Mulia, itu hanya saya kirim agar Saudara Dody tidak melakukan seperti yang saya tulis itu," terang Teddy.

ADVERTISEMENT

Maksud dari narasi yang disampaikan Teddy itu ditanyai oleh salah seorang penguasa hukum. Teddy menjelaskan narasi tersebut merupakan satire untuk Dody.

"Narasi itu maksudnya apa?" tanya penasihat hukum.

"Sudah saya jawab, itu adalah semacam satire, narasi agar saudara Dody tidak melaksanakan seperti itu," jawab Teddy.

Dalam sidang itu Teddy berulang kali menegaskan bahwa dirinya menulis Trawas, bukan tawas. Hakim Jon lalu bertanya apakah maksud tersirat Trawas dan tawas sama.

"Maksud tawas sama Trawas itu sama nggak?" tanya hakim Jon.

"Sebetulnya berbeda, Yang Mulia," jawabnya.

Saat hakim meminta penegasan Teddy soal apa yang ditulisnya, Teddy lagi-lagi menyampaikan bahwa dia menulis Trawas, bukan tawas.

"Berbeda, tapi maksud saya menuliskan itu tawas apa Trawas?" tanya hakim.

"Trawas," balasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Tiga orang yang dimaksud adalah Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah. Dody dkk didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads