
Pemkot Palopo Ajukan Banding Usai Didenda Rp 53 Juta gegara Pohon Tumbang
Pemkot Palopo memutuskan mengajukan banding atas putusan PN Palopo yang menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 53 juta gegara mobil warga tertimpa pohon tumbang.
Pemkot Palopo memutuskan mengajukan banding atas putusan PN Palopo yang menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 53 juta gegara mobil warga tertimpa pohon tumbang.
Pohon tumbang menimpa mobil milik warga bernama Muhammad Akbar di Palopo membuat Pemkot Palopo didenda kepada Akbar sebesar Rp 53 juta.