Pemkot Palopo Dianggap Melawan Hukum gegara Pohon Tumbang Timpa Mobil Warga

Pemkot Palopo Dianggap Melawan Hukum gegara Pohon Tumbang Timpa Mobil Warga

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Jumat, 23 Jun 2023 06:07 WIB
Pohon tumbang menimpa mobil warga bernama Muhammad Akbar di Kota Palopo. Dokumen Istimewa
Foto: Pohon tumbang menimpa mobil warga bernama Muhammad Akbar di Kota Palopo. Dokumen Istimewa
Palopo -

Pohon tumbang menimpa mobil milik warga bernama Muhammad Akbar di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) di tahun 2022 lalu berbuntut panjang. Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo dianggap melawan hukum atas kejadian tersebut sehingga dihukum membayar denda kepada Akbar sebesar Rp 53 juta.

Kasus ini berawal saat mobil Akbar tertimpa pohon tumbang saat berkendara di Jalan Dr Ratulangi, Kecamatan Bara Kota Palopo pada Sabtu (8/10/2022) lalu. Akbar yang tidak terima menggugat Pemkot Palopo ke Pengadilan Negeri (PN) Palopo.

Dalam gugatannya, Pemkot Palopo dinilai lalai terhadap pemeliharaan pohon di wilayahnya. Akbar lalu meminta ganti rugi sebesar Rp 53.825.000 akibat kelalaian Pemkot Palopo tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PN Palopo Kabulkan Gugatan Akbar

Berselang delapan bulan kemudian, Senin (19/6), PN Palopo mengabulkan gugatan Akbar tersebut. Pemkot Palopo dihukum membayar denda Rp 53 juta akibat pohon tumbang menimpa dan merusak mobil Akbar.

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian amar putusan hakim dilihat detikSulsel pada situs resmi PN Palopo, Kamis (22/6/2023).

ADVERTISEMENT

Hakim dalam amar putusannya menyatakan Pemkot Palopo terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan pemeliharaan pohon di wilayahnya. Kelalaian itu menyebabkan mobil penggugat rusak ditimpa pohon tumbang.

"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil pada Penggugat sebesar Rp. 53.825.000," ujar hakim.

"Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini sebesar Rp. 2.558.000," lanjut hakim.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Penggugat Berharap Kasus Ini Jadi Pelajaran

Kuasa hukum penggugat yang bernama Lukman S mengatakan gugatan kliennya sebenarnya tidak terlalu mempersoalkan kerugian materil yang diterimanya atas kejadian itu. Dia menegaskan tujuan kliennya lebih dari itu.

"Jadi kami sebenarnya tidak terlalu memperdulikan kerugian materil. Tapi ini memberikan pelajaran ke Pemkot agar lebih memperhatikan hal-hal yang bisa mengancam nyawa masyarakat, seperti pohon tumbang dan jalan rusak," kata Lukman, Kamis (22/6).

"Karena soal pohon tumbang itu sebelumnya warga sudah laporkan ke pemerintah, tapi tidak direspons. Nah kebetulan klien saya kena pohon tumbang saat berkendara," ujar Lukman.

Lukman juga mengatakan dalam beberapa poin gugatan yang dilayangkan pihaknya juga menggugat Pemkot Palopo untuk meminta maaf di media atas kejadian yang menimpa kliennya. Namun PN Palopo tidak mengabulkan poin gugatan tersebut.

"Ada 8 poin yang kami layangkan salah satunya itu Pemkot Palopo harus meminta maaf di media atas kejadian yang menimpa klien saya. Tapi itu tidak dikabulkan, tidak apa-apa," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads