Pemkot Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Palopo yang menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 53 juta gegara mobil warga tertimpa pohon tumbang. Pemkot Palopo menganggap kejadian tersebut adalah bencana alam.
"Kami sudah diskusikan dengan kabag hukum dan tim pengacara, Pemkot banding atas putusan tersebut," kata Sekda Pemkot Palopo Firmanza kepada detikSulsel, Jumat (23/6/2023).
Firmanza beralasan peristiwa pohon tumbang yang menimpa mobil seorang warga bernama Muhammad Akbar itu bukan kelalaian pemerintah. Insiden itu disebut murni karena bencana alam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan bencana alam, yang namanya musibah. Pemkot mau banding, mungkin sudah didaftarkan itu," ungkapnya.
Kabag Hukum Pemkot Palopo Subair membenarkan pihaknya mengambil langkah banding atas putusan PN Palopo. Namun pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim.
"Kita sudah putuskan banding dan serahkan semua ke pengacara Pemkot, mereka yang lebih tahu. Kami tetap menghormati putusan itu karena ini negara hukum, tapi kan ada ruang yang diberikan untuk mengajukan banding kalau misalnya ada hal yang tidak sejalan," ucap Subair.
Sementara kuasa hukum penggugat, Lukman S tidak mengambil pusing jika Pemkot Palopo memutuskan untuk banding. Menurutnya, langkah banding yang diambil Pemkot nantinya berpotensi menambah nilai denda yang dibayarkan.
"Kalau mau banding tidak masalah juga. Kalau ambil jalur itu mungkin saja beban immateriel yang kami ajukan sebesar Rp 300 juta itu bisa dikabulkan hakim. Jadi kalau saran saya denda yang Rp 53 juta itu saja," ujarnya.
Lukman berdalih alasan Pemkot Palopo tidak bisa serta merta diterima kliennya. Menurutnya pemerintah tidak bisa menunjukkan bukti jika insiden yang menimpa kliennya karena bencana alam.
"Mereka hanya bilang kalau kejadian itu bencana alam, padahal itu kelalaian mereka, tidak mungkin bencana alam cuma 1 pohon itu yang tumbang. Pohon tua tumbang karena memang mereka (Pemkot) lalai," tandas Lukman.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Palopo dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 53 juta usai warga bernama Muhammad Akbar menang gugatan di PN Palopo. Warga tersebut menggugat pemerintah lantaran mobilnya rusak ditimpa pohon tumbang.
Dalam amar putusannya, hakim menilai Pemkot Palopo terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena tak melakukan pemeliharaan pohon di wilayahnya. Kelalaian itulah yang menyebabkan mobil penggugat Muhammad Akbar rusak ditimpa pohon tumbang pada 2022 lalu.
"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil pada Penggugat sebesar Rp 53.825.000. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melakukan pemeliharaan atas pohon yang berada dalam tanggung jawabnya yang berakibat pada tumbangnya pohon dan menimpa mobil Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum" demikian amar putusan hakim dilihat detikSulsel pada situs resmi PN Palopo, Kamis (22/6).
(sar/sar)