
Dua Terdakwa Penodaan Nyepi di Sumberklampok Divonis Hukuman Percobaan
Dua terdakwa kasus penodaan Nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad, dijatuhi hukuman percobaan.
Dua terdakwa kasus penodaan Nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad, dijatuhi hukuman percobaan.
Permohonan RJ kasus warga membuka paksa portal Taman Nasional Bali Barat (TNBB) menuju Pantai Perapat Agung untuk berekreasi saat Hari Raya Nyepi ditolak.