detikSumutSelasa, 08 Sep 2026 20:20 WIB
Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp 2,2 M Kasus Dugaan Korupsi Kredit Macet
Kejati Sumut menerima uang pengembalian sebesar Rp 2,2 miliar dalam perkara dugaan korupsi pencairan kredit macet di salah satu bank plat merah di Kota Medan.









































