
5 Fakta Aiptu LC 4 Kali Perkosa Tahanan Tak Terima Dipecat-Ajukan Banding
Oknum Polres Pacitan, Aiptu LC, dipecat dari kepolisian dan terancam kurungan pidana. Itu lantaran usai memperkosa tahanan perempuan sebanyak 4 kali.
Oknum Polres Pacitan, Aiptu LC, dipecat dari kepolisian dan terancam kurungan pidana. Itu lantaran usai memperkosa tahanan perempuan sebanyak 4 kali.
Aiptu LC, oknum Polres Pacitan telah dipecat dari kepolisian dan terancam kurungan pidana. Namun, ia mengajukan banding terkait vonis etik tersebut.
Seorang oknum polisi di Pacitan dipecat setelah mencabuli tahanan perempuan empat kali. Kasus ini menegaskan komitmen Polri terhadap etika dan hukum.
Anggota Polres Pacitan Aiptu LC dipecat setelah terbukti melakukan pemerkosaan tahanan perempuan. Tindakan asusila itu dilakukan Aiptu LC hingga 4 kali.
Oknum anggota Polres Pacitan Aiptu LC dipecat dari Polri. Ia dinilai terbukti mencabuli dan menyetubuhi korban yang seorang tahanan perempuan.
Polda Jatim akan menindak oknum polisi Iptu LC bila terbukti memerkosa tahanan perempuan. Penyidikan akan dilakukan transparan demi menjaga integritas Polri.
Iptu LC, oknum polisi Polres Pacitan terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti memperkosa tahanan. Kini ia akan menghadapi proses hukum.