
Saya Karyawan Kontrak, Apakah Dapat Cuti?
Hingga saat ini, pekerja kontrak masih dimungkinkan dalam Undang-Undang (UU), termasuk UU Cipta Kerja. Apakah karyawan kontrak mendapatkan hak cuti?
Hingga saat ini, pekerja kontrak masih dimungkinkan dalam Undang-Undang (UU), termasuk UU Cipta Kerja. Apakah karyawan kontrak mendapatkan hak cuti?
KSP menegaskan UU Cipta Kerja tidak mengatur soal karyawan kontrak seumur hidup. KSP mengatakan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) masih dibatasi waktunya.
Hilangnya batas waktu kontrak dalam UU Cipta Kerja membuat buruh khawatir karena karyawan bisa berstatus kontrak seumur hidupnya. Benarkah?
"Itu saya kira tidak benar, kontrak seumur hidup itu tidak ada di draf yang baru. Justru itu kita malah sekarang kontrak itu akan diatur nanti melalui PP."
Pemerintah menganggap saat ini ada beberapa pekerjaan yang tidak bisa dipaksakan untuk bisa menjadi pekerja tetap. Untuk itu aturan PKWT mau dihapus.