
Bupati Pasaman Divonis Bayar Denda Rp 1 Juta gegara Kampanye di Musala
Bupati Pasaman, Sabar AS, divonis bersalah pelanggaran pemilu dan dijatuhi denda Rp 1 juta. Ia terbukti bersalah karena kampanye di tempat ibadah.
Bupati Pasaman, Sabar AS, divonis bersalah pelanggaran pemilu dan dijatuhi denda Rp 1 juta. Ia terbukti bersalah karena kampanye di tempat ibadah.
Jaksa menuntut Bupati Pasaman, Sabar AS, dengan 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta atas pelanggaran dalam Pilkada 2024 karena kampanye di tempat ibadah.