
Transaksi Kripto RI Ambruk Gegara Aksi Ambil Untung Investor
OJK mencatat penurunan transaksi kripto menjadi Rp 32,31 triliun di Juni 2025, turun 34,83% dari Mei.
OJK mencatat penurunan transaksi kripto menjadi Rp 32,31 triliun di Juni 2025, turun 34,83% dari Mei.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 mengenai pengenaan PPN dan PPh atas transaksi aset kripto, berlaku mulai 1 Agustus 2025.
CEO Indodax, Oscar Darmawan bicara soal transaksi kripto yang mencapai Rp 650,61 triliun pada 2024.
Indodax menyesuaikan tarif PPN untuk transaksi aset kripto menjadi 0,12% mulai 2025.
Indodax mengalami kerugian Rp 300 miliar akibat serangan siber, namun dampaknya hanya 3% dari total cadangan aset.
Platform perdagangan kripto, Indodax, sempat diretas pada 11 September 2024. Indodax mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.
INDODAX mengonfirmasi peretasan yang diduga dilakukan hacker Korea Utara. CEO Oscar Darmawan menjelaskan pemulihan 80% dan keamanan platform diperkuat.
CFX menegaskan Indodax belum terdaftar sebagai anggota bursa karena belum memenuhi syarat. Keamanan siber jadi prioritas setelah insiden peretasan.
Indodax mengonfirmasi peretasan, namun menjamin semua aset nasabah aman. Perusahaan memiliki cadangan aset kripto Rp 11,529 triliun dan berkomitmen transparan.
Platform pertukaran mata uang kripto, PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax) diduga diretas.