detikSumbagselJumat, 15 Mei 2026 23:00 WIB
Bolehkah Kurban untuk Orang yang Meninggal? Ini Pendapat Ulama
Hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal: wajib jika ada wasiat, boleh tanpa wasiat menurut mazhab Hanafi dan Hambali.









































