
Komisi II DPR Cecar Nusron soal 60 Keluarga Kuasai 48% Tanah di RI
Anggota Komisi II DPR RI menyoroti pernyataan Menteri ATR/BPN tentang 48% tanah dikuasai 60 keluarga. Ini kata Nusron.
Anggota Komisi II DPR RI menyoroti pernyataan Menteri ATR/BPN tentang 48% tanah dikuasai 60 keluarga. Ini kata Nusron.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan keadilan dan pemerataan dalam program Asta Cita Prabowo. Caranya dengan aturan plasma 20% untuk perpanjangan HGU.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencegah alih fungsi lahan untuk ketahanan pangan. Sawah tidak boleh diubah menjadi kawasan perumahan atau industri.
Banyak masyarakat yang menganggap HGU dan HGB adalah sama. Padahal, keduanya memiliki perbedaan. Ini bedanya HGU dan HGB.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meminta maaf atas guyonannya soal tanah milik negara. Ia pun mengklarifikasi status tanah nganggur yang ditertibkan pemerintah.
Pemerintah akan menertibkan tanah HGU dan HGB yang nganggur selama dua tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kementerian ATR/BPN akan menertibkan lahan HGU dan HGB yang terlantar untuk kesejahteraan rakyat.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid minta maaf atas pernyataan viral terkait tanah milik negara. Ia pun klarifikasi kebijakan pengambilalihan tanah nganggur.
Rencana pengukuran ulang lahan HGU PT Sugar Group Companies terancam batal akibat kendala anggaran, kata Menteri ATR-BPN Nusron Wahid.
Pemerintah punya aturan untuk menertibkan tanah telantar. Namun, ketentuan tanah HGU dan HGB menjadi tanah telantar berbeda dari tanah hak milik (SHM).