
Tok! MA Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Sudrajad menerima suap terkait perkara yang diadilinya. Sudrajad Dimyati menjadi hakim agung pertama dalam sejarah yang dipenjara di Indonesia.
Sudrajad menerima suap terkait perkara yang diadilinya. Sudrajad Dimyati menjadi hakim agung pertama dalam sejarah yang dipenjara di Indonesia.
Pusaran suap yang terjadi di lingkungan MA telah menyeret dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Sudrajad Dimyati divonis selama 8 tahun kurungan penjara. Vonis untuk Sudrajad dibacakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yoserizal, Selasa (30/5/2023).
Sejatinya, hakim agung menjadi benteng terakhir keadilan. Namun faktanya, Sudrajat Dimyati malah menjual keadilan ditukar dengan lembaran mata uang asing.
Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap penanganan kasasi kepailitan KSP Intidana. Sudrajad pun melawan dan bakal mengajukan banding.
Sudrajad Dimyati meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan penerimaan suap kasasi kepailitan KSP Intidana di MA. Ia juga berbicara soal isu 'lobi toilet'.
Selain meminta dibebaskan, Sudrajad Dimyati menyinggung isu 'lobi toilet' saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Hakim agung Sudrajad Dimyati dituntut 13 tahun penjara karena menerima suap kasus pailit. Lalu buat apa uang itu?
Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati dituntut hukuman 13 tahun penjara. Sudrajad dinyatakan bersalah menerima suap SGD 80 ribu.
Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati dituntut hukuman 13 tahun penjara. Sudrajad dinyatakan bersalah menerima suap pada perkara kasasi pailit KSP Intidana.