
Guru Taekwondo Cabuli 9 Murid di Solo Divonis 14 Tahun Bui!
Instruktur atau guru taekwondo terdakwa kasus pencabulan anak, Donny Susanto, divonis 14 tahun penjara.
Instruktur atau guru taekwondo terdakwa kasus pencabulan anak, Donny Susanto, divonis 14 tahun penjara.
Instruktur Taekwondo yang menjadi terdakwa kasus pencabulan anak, Donny Susanto, akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan Vonis di Pengadilan Negeri Solo.
Gibran menyebut korban pencabulan instruktur taekwondo, DS terus bertambah. Orang nomor satu di Kota Solo itu menegaskan akan terus mengawal kasus pelecehan.
Instruktur atau guru taekwondo di Solo berinisial D (44) ditangkap polisi usai diduga mencabuli tiga orang muridnya. Ini tampang pelaku.