
4 Kali Berhubungan Intim dengan Santriwati, Guru Pesantren di Batam Ditangkap
Polisi menangkap guru pesantren di Batam karena berhubungan intim 4 kali dengan muridnya. Pelaku pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
Polisi menangkap guru pesantren di Batam karena berhubungan intim 4 kali dengan muridnya. Pelaku pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
Guru pesantren di Aceh Besar, FB (24) divonis 15 tahun 8 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah menyodomi lima orang santri.
Berkas perkara dua oknum guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas yang mencabuli 24 santri laki-laki segera diserahkan ke kejaksaan.
Dua guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas, Sumut jadi tersangka pencabulan terhadap 24 santri laki-laki. Kedua pelaku juga dipecat oleh pihak pesantren.