
Sindiran Kuasa Hukum ke Mendikdasmen Usai Guru Supriyani Gagal Jadi PPPK
Guru honorer Supriyani gagal seleksi PPPK 2024 meski dijanjikan akan diloloskan Mendikdasmen. Kuasa hukum Supriyani lantas menyinggung Mendikdasmen.
Guru honorer Supriyani gagal seleksi PPPK 2024 meski dijanjikan akan diloloskan Mendikdasmen. Kuasa hukum Supriyani lantas menyinggung Mendikdasmen.
Guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), gagal lolos dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, gagal lolos seleksi PPPK. Pihak Supriyani lantas mempertanyakan janji Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Mantan Kapolsek Baito dan Kanitreskrim Baito dijatuhi sanksi demosi dan penempatan khusus setelah terbukti meminta uang damai Rp 2 juta dari guru honorer.
Guru honorer Supriyani divonis bebas dari tuduhan penganiayaan siswa. Majelis hakim menyatakan tidak terbukti bersalah.
Guru Supriyani divonis bebas dari tuduhan penganiayaan siswa oleh PN Andoolo. Dia mengucapkan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak.
Polda Sultra copot Kapolsek Baito dan Kanitreskrim terkait dugaan pemerasan Rp 2 juta dari guru honorer. Proses pemeriksaan sedang berlangsung.
Kapolsek dan Kanitreskrim Baito kini dicopot setelah dugaan pemerasan Rp 2 juta terhadap guru Supriyani. Proses sidang etik sedang berlangsung di Polda Sultra.
JPU menuntut Supriyani, guru honorer terdakwa penganiayaan siswa, bebas dari tuduhan. JPU menyatakan sifat jahat Supriyani tidak terbukti dalam kasus ini.
JPU memaparkan pertimbangannya sehingga menuntut bebas guru honorer Supriyani dalam kasus tuduhan menganiaya siswa di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sultra.