
PN Sidoarjo Putuskan Penjual Kue Bayar Kelebihan Tanah Rumahnya
Pengadilan Negeri Sidoarjo mengabulkan gugatan Didik dan Eva terkait sengketa tanah. Mereka hanya perlu bayar Rp27 juta untuk kelebihan 18 m².
Pengadilan Negeri Sidoarjo mengabulkan gugatan Didik dan Eva terkait sengketa tanah. Mereka hanya perlu bayar Rp27 juta untuk kelebihan 18 m².
Pemilik lahan di Nusa Penida menggugat pengajuan SHM Adat Gelagah. Gugatan ini melibatkan Kepala Desa dan dugaan cacat hukum dalam penerbitan SKKD.
Didik Noga dan Eva, pasangan pembuat kue di Sidoarjo, digugat pengembang karena dianggap menyerobot tanah. Mereka kecewa atas tuduhan tersebut.