
OJK Soroti Maraknya Usaha Gadai Jalur Pribadi di NTB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti maraknya usaha pegadaian jalur pribadi di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti maraknya usaha pegadaian jalur pribadi di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Polda Bali menangkap I Putu Agus Berata Wijaya alias Agus Weng Weng pada Sabtu (2/11/2024) lantaran membuka jasa gadai ilegal. Bunga pinjaman hingga 15 persen.
Perhatian buat pelaku pinjol ilegal, gadai ilegal hingga investasi bodong! Nekat lanjutkan bisnisnya, maka akan dimiskinkan karena ada denda Rp 1 triliun
Satgas Waspada Investasi kembali menjaring 17 entitas gadai ilegal dan 51 kegiatan fintech peer to peer lending alias pinjol ilegal.
Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali merilis daftar investasi bodong OJK 2021 pada bulan Maret. Masyarakat diingatkan selalu berhati-hati sebelum investasi.
Satgas Waspada Investasi melakukan patroli siber dan menemukan 17 entitas gadai ilegal dan 51 kegiatan fintech peer to peer lending alias pinjol ilegal.
"Pelaku membujuk para korban bahwa mobil tersebut akan dirental. Namun, kenyataannya, mobil dipindahtangankan tanpa sepengetahuan pemilik," kata Indratmoko.
Ketua satgas waspada investasi Tongam L Tobing mengungkapkan pergadaian yang ditutup merupakan entitas yang tidak memiliki izin dari OJK.
Satgas Waspada Investasi juga telah menemukan kembali 22 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi.
Meski mudah mendapatkan uang dalam waktu singkat, namun para masyarakat perlu mengetahui besaran bunga pinjamannya. Berapa besarannya?