
Omnibus Law dan Kemudahan Berbisnis
Munculnya diskursus Omnibus Law dilatari keinginan besar pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha sehingga menarik investasi yang lebih besar.
Munculnya diskursus Omnibus Law dilatari keinginan besar pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha sehingga menarik investasi yang lebih besar.
Kementerian Hukum dan HAM akan menyederhanakan izin pendirian badan usaha dan memberikan legalitas perusahaan perseorangan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
"Saya ingin para menteri mempelajari masalah-masalah yang ada secara detail, di mana poin-poin kelemahan, titik-titik yang menjadi penghambat berusaha,"
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta peringkat kemudahan berbisnis (ease of doing business/EoDB) di Indonesia berada di peringkat 50 pada 2021.
Saat ini Indonesia menduduki peringkat ke 73 dari 190 negara. Dia ingin agar peringkatnya naik ke 40.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini mengumpulkan para menteri untuk menggenjot kemudahan berusaha di Indonesia.
"Singkatnya, untuk menjadi naik peringkat EODB secara signifikan, pemerintah juga harus melakukan perubahan rezim nasional secara signifikan dan cepat,"
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai proses kemudahan berusaha di Indonesia masih banyak kendala. Apa saja kendalanya?
"Jadi kebijakannya untuk investasi permit atau izin pusat hanya 5 begitu sampai daerahnya bisa menjadi 20,"
Bank Dunia merilis kembali daftar "Doing Business" 2020. Sayangnya, peringkat Indonesia tidak naik alias mentok di posisi 73, sama seperti 2019.